Source : www.detikinet.com, Edisi Senin, 29 Maret 2008
Jakarta – Kepolisian mengaku sangat terbantu dengan
telah disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU
ITE). Salah satunya, flash disk bisa dijadikan alat bukti.
itu dikemukakan Kepala Penyidik Unit Cyber Crime Barrekrim Mabes Polri,
AKBP Edi Hartono kepada wartawan seusai sosialisasi UU ITE serta
pelatihan pengelolaan akses internet sehat di Politeknik Elektronika
Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu
(29/3/2008).
"Dengan adanya UU ITE, polisi bisa menjadikan flash disk, mini disk atau copy disk
sebagai bukti yang sangat kuat. Karena di dalam UU ini, alat-alat yang
saya sebutkan tadi bisa menjadi kejahatan cyber," lanjut Edi.
Edi menjelaskan, sebelum ada UU ITE pihak kepolisian kerepotan saat menangani kasus cyber crime. "UU ini banyak membantu kami dalam menangkap atau mengungkap status kejahatan dunia maya," kata Edi.
Edi pun mengungkapkan bahwa sebelum adanya UU ITE selalu terjadi multi interpretasi antar penyidik jika menyangkut kejahatan cyber. Polisi pun kerap merasa tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk membawa kasus cyber crime hingga ke tingkat pengadilan.
Pria
yang mengenakan pakaian batik ini menambahkan, bahwa payung hukum
berupa UU ITE diharapkan bisa menjaring atau menangkap pelaku kejahatan
cyber.
( fat / wsh )