"pic_0378_1"EEPIS Online, Selasa, 29 Maret 2008 di PENS ITS menjadi suaru kebanggaan karena telah diselenggarakan seminar sosialisasi UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) oleh Menkominfo Prof Dr. Ir. Muhammad Nuh. Beliau didampingi oleh Direktur PENS, Ketua APJII, DPR (Ketua Pansus UU ITE), dan Bareskrim Polri. Seminar yang berlangsung pukul 10 siang kemarin, dihadiri oleh perwakilan dari PENS dan ITS, Instansi-instasnsi, Depdiknas, dan Pers.



Selain hadirin yang berjumlah sekitar 150 tamu undangan ini, seminar ini juga diikuti oleh 18 kota/kabupaten di Jawa Timur yang terhubung langsung dengan jaringan di ruang Theater PENS melalui teleconference. Sambungan jarak jauh ini dimanfaatkan oleh perwakilan dari kota/kabupaten untuk mengadukan keinginan mereka untuk memperbaiki struktur atau mutu pendidikan dan teknologi di daerah tersebut seperti, Ponorogo, Pacitan, Banyuwangi, Kediri, Blitar, Bojonegoro, Situbondo, Lamongan, Tuban, dan beberapa daerah lain.

Dijelaskan kemarin oleh Bapak Menteri yang merupakan mantan Direktur PENS ini bahwa, sekarang ini sering terjadi kejahatan di dunia maya(internet). Sebagai contohnya tindakan asusila atau virus pornografi yang mengakibatkan tindakan kriminal. Karena Indonesia merupakan negara yang berbudaya, maka kita harus mempunyai etika dan peraturan. Begitu pula dengan kehidupan di dunia maya yang juga harus memiliki etika serta peraturan perundang-undangan, agar pengguna teknologi tidak selalu merasa terancam dan tidak aman dengan adanya internet, namun merasa akan merasa aman dan lebih kreatif lagi dalam usaha, karena di UU ini juga dijelaskan mengenai tindak kriminal dan denda yang harus ditanggung.

Acara yang mengambil tema ”Sosialisasi UU ITE Serta Pelatihan Pengelolaan Akses Internet Sehat” ini, menjadi pembuka dari sosialisasi yang akan terus dilaksanakan oleh tim sosialisasi ke depan. Selain jaringan yang sudah siap dengan teleconferencenya, PENS menjadi tempat seminar karena PENS merupakan salah satu sasaran untuk sosialisasi di komunitas pendidikan, agar nantinya juga dapat menumbuhkan kreatifitas industri dalam content development. UU ITE yang telah disyahkan oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono ini berisi 13 bab, dan jumlah pasal 54. Isi dari UU ITE ini mengenai perlindungan hukum terhadap siapapun yang melakukan transaksi elektronik atau transaksi di dunia maya, dan transaksi yang dimaksud tentang, informasi, dokumen, tandatangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan pribadi, pelanggaran, penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan masyarakat, penyidikan serta ketentuan tindak pidana (sanksi).

Ketua Pansus DPR RI UU ITE, menjelaskan bahwa dalam proses perancangan undang-undang ini memerlukan waktu yang cukup lama, karena adanya perbedaan mendasar antara Pemerintah dan DPR tentang peraturan di dunia maya.

Sambutan lain datang dari Bareskrim Polri, Beliau mengatakan bahwa kita harus lebih bangga dengan Indonesia, karena dengan adanya UU ITE ini Indonesia tidak dipandang sebelah mata lagi di mata Internasional, dan Polri akan lebih semangat lagi dalam menangani hukum karena adanya peraturan yang jelas ini. Sampai-sampai kepolisian dari Manila, dan Singapura memberikan selamat kepada Indonesia atas disyahkannya UU ITE ini pada tgl 25 Maret 2008 kemarin. Tetapi seminar yang merupakan kerjasama antara Depkominfo, Diknas Jatim dan PENS ITS ini tidak dihadiri oleh Kepala Diknas Jatim.

Sesuai dengan tema seminar ini, juga diadakan pelatihan pengelolaan akses internet sehat, dimana pelatihan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mengurangi kejahatan virus pornografi. Aplikasi yang berjudul ”Aplikasi Badan Sensor Pornografi” ini merupakan hasil riset dari 2 dosen dan 2 mahasiswa dari PENS ITS. Aplikasi ini menggunakan teknik blocking berbasis domain, ip address dan images space baik file berupa gambar dan video, kemudian blocking file, dan tampilan yang dihasilkan saat file terbuka adalah skin detection dan objek detection secara otomatis. Walaupun aplikasi ini masih ujicoba, namun penelitian mencatat sudah 95% file bisa tersensor. Rencananya, aplikasi ini akan dikembangkan lagi, seperti pemblock-an suara yang ada pada video, karena pihak pemerintah telah mendukung 100%.

Dikatakan pula oleh Pak Nuh, bahwa semua tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya semua tergantung pada individu masing-masing, bagaimana kita memproteksi diri, walaupun sudah ada UU ITE dan aplikasi ini. Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan ISP(Perusahaan Penyedia Jasa Internet) untuk memblock situ-situs porno yang terdeteksi atau dengan membatasi jaringan, serta bekerja sama juga kepada pengelola pendidikan dan warnet untuk memblock situs dan menginstall aplikasi badan sensor.

Tim Sosialisasi yang terbentuk merupakan bentuk kerjasama pemerintah dan masyarakat, di lintas sektor seperti lintas departemen, lintas jaksa, lintas akademik, lintas media, dan lintas LSM (Lembaga Sosial Masyarakat). Semoga tim sosialisasi ini berhasil dalam tugasnya, dan mampu membawa Indonesia menjadi bangsa yang berpengetahuan dan berbudi (pintar dan berakhlak).(Phie_ dan Su’i)

wpChatIcon
EnglishIndonesian