EEPIS-Online, Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi memang menjadi perdebatan baik di pihak Pemerintah maupun di berbagai pihak termasuk Mahasiswa, Oleh karena itu secara langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA menjelaskan ke khalayak umum khususnya dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya tentang RUU-PT ini.
Bertempat di Teater Gedung Lama PENS Sabtu (28/04), Mohammad Nuh menjelaskan tentang bagaimana Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU-BHP) dihapus, dan akan digantikan oleh Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Perguruan Tinggi yang tidak menyangkut pautkan Institusi Pendidikan dengan Status Badan Hukum khususnya jenjang Pendidikan Tinggi.
Kemudian Beliau juga menjelaskan tentang penambahan-penambahan beberapa pasal dan ayat dari Undang-Undang sebelumnya, seperti penambahan Jenjang Pendidikan untuk Vokasi yaitu penambahan Master Terapan (MT), Doktor Terapan (DrT) dan juga Pendidikan Profesi untuk Profesional, Spesialis. Selain itu juga Pendidikan Vokasi setingkat Politeknik dapat menghasilkan seorang Profesor, jadi bukan hanya Institut, Universitas ataupun Sekolah Tinggi yang dapat menghasilkan profesor. Dijelaskan juga tentang penambahan Akademi Komunitas yang akan dimasukkan dalam salah satu Jenjang Pendidikan Tinggi, tetapi hanya untuk Diploma 1 (D1) dan Diploma 2 (D2).
Selain tentang RUU-PT, Mantan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya mulai 1997 ini juga menjelaskan tentang Penambahan Beasiswa untuk jenjang S2. Selain Mohammad Nuh acara ini dihadiri oleh Direktur PENS, Rektor ITS, Rektor Unesa, Direktur PPNS, Direktur Poltek Jember, dan beberapa kalangan media.
"Semoga setelah RUU-PT ini disahkan, akan tercipta lulusan yang bisa menjadi pemimpin bangsa yang dapat melakukan Transformasi Demokrasi dan Konvergensi Peradaban untuk Indonesia Lebih baik" Ujar Beliau.(aul/sat/ryo)