EEPIS Online – Terhitung sejak
Januari 2014, seluruh dosen di Indonesia memiliki kewajiban baru untuk membuat Sasaran
Kerja Pegawai (SKP). SKP akan
mengantikan laporan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang
memuat kinerja para dosen selama 1 tahun kedepan. Menanggapi hal ini, ruang
teater PENS diisi dengan sosialisasi dan bimbingan teknis
dalam penyusunan SKP hari ini (26/11).
Penyusunan SKP sangat
diwajibkan untuk memudahkan monitoring
kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Bagi meraka yang melanggar akan dikenakan hukuman
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin PNS.Selain itu, SKP juga sangat
dibutuhkan bagi para PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat. Penilaian
prestasi kerja yang mereka butuhkan wajib memuat SKP (60%) dan perilaku kerja
(40%). Penilaian ini akan dilaksanakan oleh pejabat perguruan tinggi selama satu tahun
sekali.
Kegiatan
dipandu oleh Bapak Samir Gunawan, SH. selaku kepala bimbingan teknis kepegawaian beliau
menjelaskan tentang aspek-aspek penilain kerja, unsur penilaian kerja, unsur
perilaku kerja dan juga poin-poin penilaian bagi para PNS. Diakhir kegiatan
ditunjukkan panduan pengisian borang SKP,
panduan tersebut langsung dipraktekkan oleh para peserta dan dipastikan kebenarannya saat mengisi. Hal ini
dilakukan agar kedepannya para dosen tidak mengalami kesulitan saat menyusun SKP.
“SKP ini sangat membantu kami dalam me-monitoring kinerja dosen. Jadi sekarang kami tidak sungkan untuk
menilai karena data penilaian dilampirkan lebih jelas dan detail,†ungkap Endang Purnamawati, S.Sos.
Tidak hanya itu, beliau berharap dengan adanya SKP ini para dosen
dapat lebih bertanggung jawab dalam bekerja. (zya/nan)