Surabaya, pens.ac.id – Untuk memeriksa substansi paten penelitian para dosen, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menggelar Mediasi Teknis. Bertempat di ruang rapat Gedung D4, acara dilaksanakan 14-15 Februari 2019. Mediasi teknis ini dihadiri langsung pemeriksa paten dari Dirjen HKI Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Ibu Dian Nurfitri, Bapak Yoko Setianto, Bapak  Faisal Syamsuddin, Bapak Adril Husni, Bapak Dwi Waskita, dan Bapak Setyo Purwantoro.

Dr. Anang Tjahjono, Kepala P3M mengatakan,  acara ini bertujuan supaya proposal yang diajukan para dosen mendapat hak paten. “Harapan kedepannya semua bisa berjalan dengan baik, proposal yang diajukan bisa dibawa ke Jakarta, dan semua bisa granted. Selain itu juga bisa dianugrahi sertifikat. Jika semua sudah dipatenkan, hasil penelitian itu bisa jadi  PNBP pemasukan untuk Perguruan Tinggi”.

Acara diikuti 16 dosen dihari pertama dan 24 dihari kedua ini,berjalan lancar. Masing-masing dosen menyuguhkan dokumen karyanya yang akan dipatenkan. Apabila dokumen spesifikasi paten sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dokumen spesifikasi paten tersebut tidak dapat diperluas lagi atau ditambah dengan hal-hal yang baru. Prinsip dasar sistem paten adalah perlunya pengungkapan kepada publik bagaimana suatu invensi dilaksanakan atau dipraktekkan sebagai persyaratan atas hak monopoli paten yang diperolehnya.

(Hum)

wpChatIcon
EnglishIndonesian