Surabaya, pens.ac.id – Demi menyempurnakan Peraturan Menteri PANRB nomer 5 tahun 2018, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggandeng 6 Perguruan Tinggi di Indonesia salah satunya adalah PENS. Dimana Permenpan tersebut membahas tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berlokasi di gedung Pascasarjana lantai 3 (15/4), acara dibuka oleh Ferry Astika Saputra, ST, M.Sc Dosen Teknik Informatika.
Kepala Sub bidang Analisis Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sigit Supriyanto S. Kom, M.Sc mengatakan, instrumen ini sebelumnya pernah dibangun saat Peraturan Presiden nomer 95 tahun 2018 yang belum disahkan. “Dengan adanya pengesahan Perpres tersebut, kami perlu menyempurnakan Permenpan RB, jadi unsur-unsur indikator yang kita gunakan dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan disinkronisasi dengan unsur-unsur yang ada di Peraturan Presiden.”, kata Bapak Sigit.
PENS dan 5 Perguruan Tinggi lainnya mempunyai tugas masing-masing dalam menyusun pedoman terkait turunan Perpres nomer 95. PENS mendapat tugas untuk menyusun pedoman penyempurnaan Permenpan nomer 5 tahun 2018. Kedepannya akan dilakukan jadwal pembahasan tentang penyusunan naskah akademis dalam rangka menyusuni syarat administrasi kebijakan pemerintah.
(Hum)