ZONA INTEGRITAS (ZI)
- Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khusus nya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
- WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja
- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
- WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik
DASAR HUKUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (WBK & WBBM)
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
- Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
MEKANISME PEMBANGUNA ZONA INTEGRITAS
LANGKAH STRATEGIS PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
KERANGKA LOGIS PEMBANGUNA ZONA INTEGRITAS
- Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil
- Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja
- Komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit
- Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan public merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan public yang prima.
- Pada aspek pengungkit terdapat dua aspek, yaitu pemenuhan reform.
- Dalam pembangunan Zona Integritas, setiap unit kerja melaksanakan pembangunan 6 area secara konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintah sehingga dampaknya stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas dari korupsi
STRUKTUR ORGANISASI
- Pembentukan Tim Zona Integritas berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Nomor 21/PL14/KP/2022 tentang Tim Zona Integritas di Lingkungan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
- https://drive.google.com/drive/folders/1SKkfYGtb92e889Qf8eFGwbDxHoOFyiRz?usp=sharing
AREA
1. MANAJEMEN PERUBAHAN
Tujuan :
Mentransformasi system dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola piker) dan cultureset (cara kerja) individu menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
Kondisi yang ingin dicapai :
- Terjadinya perubahan pola piker dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan
- Terimplementasinya core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)
2. PENATAAN TATA LAKSANA
Tujuan :
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Kondisi yang ingin dicapai :
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan
- Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja
3. PENATAAN MANAJEMEN SDM
Tujuan :
Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada zona integritas menuju WBK/WBBM
Kondisi yang ingin dicapai :
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur
- Meningkatnya profesionalisme SDM
4. PENGUATAN AKUNTABILITAS
Tujuan :
- Mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi
- meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
Kondisi yang ingin dicapai :
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah
5. PENGUATAN PENGAWASAN
Tujuan :
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
Kondisi yang ingin dicapai :
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja
- Meningkatkan system integritas di unit kerja dalam upaya pencega